Protokol Kesehatan Diperketat, Sanksi Bagi Pelanggar Menanti
Protokol Kesehatan Diperketat, Sanksi Bagi Pelanggar Menanti (foto/ist)
Lanjutnya,pelaksanaan koordinasi lintas instansi, penyediaan alat pelindung diri,gerakan Mandiri Pangan, penerapan jam malam, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pendanaan,evaluasi serta pelaporan.
Menurut Alfedri,didalam Inpres itu juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang di lakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Baca juga: BRK Syariah Perkuat Pendidikan Inklusif, Salurkan Bantuan CSR ke SLB Pelita Nusa Pekanbaru
Baca juga: PTPN IV Regional III Telah Salurkan Rp2,4 Miliar untuk Perkuat Ekonomi dan Pendidikan di Rokan Hulu
Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis,kerja sosial,denda administrasi,serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.