Menu

Tinggal Hitungan Jam, Sebentar Lagi Ponsel Black Market di Tanah Air Akan Tinggal Kenangan, Ini Sebabnya

Siswandi 23 Aug 2020, 23:06
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Sebentar lagi,kisah tentang ponsel black market (BM) yang masih beredar di Tanah Air akan menjadi kenangan. Sesuai rencana, terhitung mulai Senin 24 Agustus 2020, ponsel BM akan dimatikan sesuai penegakan aturan IMEI yang ditetapkan pemerintah.

Sebenarnya, rencana untuk 'menyuntik mati' ponsel yang beredar secara ilegal ini, sudah mulai bergaung sejak awal Agustus lalu.

Awalnya, adalah Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kemenperin, Achmad Rodjih yang mengungkapkan bahwa aturan IMEI ponsel BM akan berjalan efektif pada 24 Agustus 2020.

Selanjutnya, penegasan kembali disampaikan Plt Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa. Belum lama ini,  ia mengatakan pemerintah bersama operator seluler dan pihak lainnya, tengah mematangkan Standar Operating Procedure (SOP) aturan IMEI.

Aturan IMEI ini dirancang Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo melibatkan Bea Cukai dan operator seluler. Kasus PS Store menjadi bukti pentingnya untuk menertibkan HP ilegal di Indonesia dengan tuntas.

Dalam hal ini, pihak operator seluler menyiapkan Equipment Identity Registration (EIR). Pemerintah menyiapkan Central Equipment Identity Register (CEIR). Untuk diketahui, karena pengadaan CEIR ini rencana mematikan ponsel BM jadi molor dari rencana semula yakni pada 18 April 2020.

Dilansir detik, Minggu 23 Agustus 2020, dalam upaya 'mematikan' ponsel ilegal ini, EIR akan mendeteksi nomor IMEI ponsel BM dan menyaringnya ke dalam kelompok ponsel ilegal yang tidak terdaftar. Selanjutnya, layanan komunikasi pada perangkat tersebut akan diblokir.

Sementara itu, CEIR sejatinya akan menjadi acuan untuk para operator seluler memblokir ponsel-ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar alias ponsel BM. Nomor IMEI yang tidak terdaftar di mesin tersebut, nantinya secara otomatis tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), M Danny Buldansyah berharap ada SOP yang jelas. Salah satunya untuk layanan pengaduan masyarakat yang akan muncul setelah rencana 'suntik mati' itu benar-benar diberlakukan. ***