Menu

Limbah Meluber, PT Serikat Putra Didenda Pemkab Pelalawan Rp 140 Juta

Ardi 25 Aug 2020, 09:24
Limbah Meluber, PT Serikat Putra Didenda Pemkab Pelalawan Rp 140 Juta (foto/ilustrasi)
Limbah Meluber, PT Serikat Putra Didenda Pemkab Pelalawan Rp 140 Juta (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Pemkab Pelalawan menjatuhkan 7 sanksi administrasi kepada PT Serikat Putra, karena melubernya limbah di land aplikasi perusahaan tersebut. Salah satunya berupa denda sebesar Rp 140 Juta.

"Sudah kita serahkan berkas sanksinya ke pada pihak perusahaan di kantor Camat Bandar Petalangan," kata Kepala Bidang Penaatan dan Pemeliharaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Tohaji, kemarin.

zxc1


Pemkab Pelalawan kata Tohaji, juga memberikan tenggat waktu bagi perusahaan dalam menjalankan sanksi tersebut. "Misalnya untuk sanksi denda Rp 140 Juta ini, batas waktunya 30 hari," tambahnya.
Halaman: 12Lihat Semua