Limbah Meluber, PT Serikat Putra Didenda Pemkab Pelalawan Rp 140 Juta
RIAU24.COM - PELALAWAN- Pemkab Pelalawan menjatuhkan 7 sanksi administrasi kepada PT Serikat Putra, karena melubernya limbah di land aplikasi perusahaan tersebut. Salah satunya berupa denda sebesar Rp 140 Juta.
zxc1
Pemkab Pelalawan kata Tohaji, juga memberikan tenggat waktu bagi perusahaan dalam menjalankan sanksi tersebut. "Misalnya untuk sanksi denda Rp 140 Juta ini, batas waktunya 30 hari," tambahnya.