Menu

Disinyalir Banyak Aturan Partai Yang Dilanggar, SOKSI Riau Minta Musda Golkar Pekanbaru Diundur

Riko 27 Aug 2020, 18:42
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

Berikut poin-poinnya: 

1. Terjadinya penggantian Ida Yulita Susanti, SH, MH sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar secara sepihak oleh Syahril selaku Ketua DPD II Partai Golkar Pekanbaru. Ida Yulita Susanti, SH, MH sebagai sekretaris digantikan oleh DR. Irvan Ardiansyah, SH, MH tanpa melalui mekanisme kepartaian yang benar, padahal tidak ada satupun aturan partai yang dilanggar oleh saudari Ida Yulita Susanti, SH, MH. 

Selain itu, DR irvan Ardiansyah pada saat yang bersamaan dan hingga saat ini merupakan Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Lima Puluh. Hal ini tentunya melanggar mekanisme dan aturan partai yaitu ART Partai Golkar pasal 18 ayat 2 yaitu “setiap pengurus partai dilarang rangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan/Pimpinan Partai yang bersifat vertikal”. 

Sementara dalam hal yang bersamaan hal ini tentunya juga melanggar Peraturan Organisasi Partai Golkar No 15 tahun 2017 tentang penegakan disiplin organisasi. Hingga saat ini saudari Ida Yulita Susanti SH, MH tidak pernah diberitahukan tentang hal musabab diganti sebagai pengurus, tidak diberikan surat peringatan, apalagi hak jawab.

2. DPD II Partai Golkar Kota Pekanbaru mem-PLT-kan ketua-ketua PK tanpa prosedur organisasi yang berlaku di Partai Golkar. Penggantian ketua PK dengan mem-PLT-kan tersebut dilakukan tanpa rapat pleno pimpinan kecamatan sementara AD/ART Partai Golkar secara jelas menyebutkan pada pasal 19 bahwa penggantian ketua PK dilakukan berdasarkan usul hasil rapat pleno pimpinan kecamatan. 

Hingga saat ini ketua-ketua PK yang di-PLT-kan tersebut belum mendapatkan surat pemberitahuan pemberhentian status sebagai ketua PK dan tidak diberikan hak jawab, namun status mereka tidak diakui sebagai ketua PK.

Halaman: 123Lihat Semua