Disinyalir Banyak Aturan Partai Yang Dilanggar, SOKSI Riau Minta Musda Golkar Pekanbaru Diundur
RIAU24.COM - Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) IV Serikat Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Riau meminta pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Pekanbaru yang akan dilaksanakan pada tanggal 30-31 Agustus 2020 mendatang diudur.
Permintaan pengunduran Musda Golkar itu tertuang dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani Wakil Ketua Depidar IV SOKSI Riau, Zulfan Heri dan Sekretaris Albion Zikra tertanggal 27 Agustus 2020.
Adapun bunyi pernyataan sikap yang diterima Riau24.com, diantaranya menolak pelaksanaan Musda Golkar Pekanbaru karena banyak aturan partai disinyalir yang dilanggar.
Untuk itu, SOKSI mengingatkan DPD II Golkar Pekanbaru untuk mentaati aturan yang ada di Partai Golkar supaya Musda yang dilangsungkan tidak cacat hukum dan legitimate.
"Kondisi saat ini dari pantauan SOKSI Riau disinyalir banyak aturan partai yang dilanggar dalam konteks pelaksanaan Musda oleh DPD II Partai Golkar Pekanbaru," bunyi surat tersebut.
Setidaknya, SOKSI Riau memberi lima poin yang menjadi. Dasar penolakan mereka terhadap pelaksanaan Musda dibawah kepemimpinan Ketua DPD II Golkar Pekanbaru, Sahril.
Berikut poin-poinnya:
1. Terjadinya penggantian Ida Yulita Susanti, SH, MH sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar secara sepihak oleh Syahril selaku Ketua DPD II Partai Golkar Pekanbaru. Ida Yulita Susanti, SH, MH sebagai sekretaris digantikan oleh DR. Irvan Ardiansyah, SH, MH tanpa melalui mekanisme kepartaian yang benar, padahal tidak ada satupun aturan partai yang dilanggar oleh saudari Ida Yulita Susanti, SH, MH.
Selain itu, DR irvan Ardiansyah pada saat yang bersamaan dan hingga saat ini merupakan Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Lima Puluh. Hal ini tentunya melanggar mekanisme dan aturan partai yaitu ART Partai Golkar pasal 18 ayat 2 yaitu “setiap pengurus partai dilarang rangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan/Pimpinan Partai yang bersifat vertikal”.
Sementara dalam hal yang bersamaan hal ini tentunya juga melanggar Peraturan Organisasi Partai Golkar No 15 tahun 2017 tentang penegakan disiplin organisasi. Hingga saat ini saudari Ida Yulita Susanti SH, MH tidak pernah diberitahukan tentang hal musabab diganti sebagai pengurus, tidak diberikan surat peringatan, apalagi hak jawab.
2. DPD II Partai Golkar Kota Pekanbaru mem-PLT-kan ketua-ketua PK tanpa prosedur organisasi yang berlaku di Partai Golkar. Penggantian ketua PK dengan mem-PLT-kan tersebut dilakukan tanpa rapat pleno pimpinan kecamatan sementara AD/ART Partai Golkar secara jelas menyebutkan pada pasal 19 bahwa penggantian ketua PK dilakukan berdasarkan usul hasil rapat pleno pimpinan kecamatan.
Hingga saat ini ketua-ketua PK yang di-PLT-kan tersebut belum mendapatkan surat pemberitahuan pemberhentian status sebagai ketua PK dan tidak diberikan hak jawab, namun status mereka tidak diakui sebagai ketua PK.
3. Hingga saat ini 3 hari menjelang pelaksanaan Musda Partai Golkar Pekanbaru belum ada pengiriman undangan secara resmi kepada PK-PK Partai Golkar Pekanbaru yang statusnya di-PLT-kan dan PK yang tidak memihak kepada Syahril sebagai Calon Ketua Partai Golkar Pekanbaru. Demikian juga dengan Organisasi Pendiri dan didirikan yang berlawanan dengan Sahril selaku Calon Ketua Partai Golkar Pekanbaru.
Padahal AD/ART Partai Golkar dan Juklak No-2 tahun 2020 jelas-jelas disebutkan bahwa PK, organisasi Pendiri dan Organisasi yang didirikan merupakan pemegang suara dalam Musda Kabupaten/Kota.
4.DPD II Partai Golkar / Panitia Musda Pekanbaru mengundang ormas pendiri dan ormas yang didirikan dengan masa berlaku kepengurusan yang sudah kadaluarsa dan status yang sudah dicabut SKT-nya oleh Kementerian Dalam Negeri. Diantara ormas yang masa kepengurusan sudah kadaluarsa terrsebut ialah Ormas MKGR, AMPI, HWK.
Padahal Ormas yang disebutkan diatas terdapat kepengurusan yang saat ini aktif tetapi tidak diundang karena berlawanan pilihan dengan Saahril selaku Calon Ketua DPD II Partai Golkar. Lain halnya dengan Ormas SOKSI, DPD II Partai Golkar Pekanbaru justru mengundang SOKSI versi Ade Komarudin yang mana SKT-nya sudah dicabut oleh kemendagri dan tidak lagi legal.
5. Ketua DPD II Partai Golkar Pekanbaru tidak mengundang Ketua Dewan Pertimbangan DPD II Partai Golkar Pekanbaru yang saat ini diketuai oleh Drs. H. Erizal Muluk. Dewan Pertimbangan merupakan pemilik suara dalam arena Musda dan seharusnya diberikan undangan secara resmi meskipun berlawanan dengan calon yang saat ini menjabat sebagai ketua DPD II Partai Golkar Pekanbaru.
Melihat situasi yang berkembang saat ini, SOKSI menilai Sahril selaku Ketua DPD II Partai Golkar Pekanbaru melakukan manajerial organisasi secara serampangan dan hanya berdasarkan like or dislike (suka/tidak suka).
Hal ini tentunya merusak tatanan kepartaian yang ada. Musda Partai Golkar Pekanbaru seharusnya dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan partai dengan suasana yang demokratis dan nihil intimidasi.
Oleh sebab itu maka Depidar IV SOKSI Provinsi Riau sebagai organisasi yang mendirikan partai Golkar dan menyalurkan aspirasinya kepada partai Golkar meminta kepada DPD I Partai Golkar Provinsi Riau untuk memundurkan pelaksanaan Musda Partai Golkar dan mengambil alih pelaksanaan Musda.
Memundurkan pelaksanaan Musda dan mengambil alih pelaksanaan Musda menurut penilaian SOKSI juga merupakan bentuk ketegasan DPD I partai Golkar Provinsi Riau terhadap penerapan aturan dan penegakan disiplin partai sekaligus marwah bagi DPD I Provinsi Riau sehingga tidak ada yang bermain-main dengan aturan partai baik itu AD/ART, PO dan Juklak Partai Golkar.
Sementara itu, Ketua Steering Committe (SC) Musda Golkar Pekanbaru, Roni Amriel enggan menanggapi hal tersebut karena menurutnya pelaksana Musda Golkar Pekanbaru sudah berpedoman AD/ART, Petunjuk Organisasi (PO) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).
"Semua kebijakan yang diambil melalui mekanisme. Kita fokus menyukseskan Musda, dari pada melayani manuver-manuver seperti ini menghabiskan energi dan tidak kewajiban kami untjk menanggapi ataupun menjawab,"katanya.