Menu

Refly Harus Sebut ada Motif Ekonomi Dibalik Gugatan RCTI Atas UU Penyiaran

M. Iqbal 28 Aug 2020, 10:55
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Pihak RCTI dan iNews melakukan gugatan tersebut UU Penyiaran. Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpendapat, dibalik gugatan tersebut ada motif ekonomi dibaliknya.

"Jadi ini motifnya-motif ekonomi. Jadi motif persaingan," ujar Refly dilansir dari IDN Times, Jumat, 28 Agustus 2020.

Refly menjelaskan, untuk saat ini semua orang maupun bidang usaha tidak bisa menolak adanya kemajuan zaman. Kemajuan zaman itu seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai titik balik untuk bisa mencapai target-targetnya.

"Dulu orang menonton itu dari televisi, sekarang orang sudah bergeser ke media sosial. Kalau dulu untuk punya media butuh dana yang besar, jadi cuman konglomerat yang bisa punya media, sekarang anak kecil bisa punya media sendiri melalui platform media sosial yang gratis bahkan punya peluang bisa mendapatkan uang. Jadi kemajuan tidak bisa ditolak," ujarnya lagi.

Dia berharap gugatan itu bisa ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab, semua orang berhak atas komunikasi dan memperoleh informasi.

"Kalau misalnya kita itu mau minta izin dulu, ampun dah. Itu betul-betul akan menghalangi kreatifitas dan itu meniolak kemajuan zaman," ujarnya.