Menu

Memalukan, Amerika Paksa Sejumlah Negara Pindahkan Kedutaannya ke Yerusalem

Satria Utama 8 Sep 2020, 06:04
Presiden AS Donald Trump bersama Presiden Serbia Aleksandar Vucic (kiri) dan PM Kosovo Avdullah Hoti di Gedung Putih, Washington, AS, 4 September 2020. Foto/REUTERS
Presiden AS Donald Trump bersama Presiden Serbia Aleksandar Vucic (kiri) dan PM Kosovo Avdullah Hoti di Gedung Putih, Washington, AS, 4 September 2020. Foto/REUTERS

RIAU24.COM -  Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Saeb Erekat mengungkapkan, Presiden Amerika Serikat

(AS) Donald Trump memaksa negara-negara pindahkan kedutaan besarnya ke Yerusalem

“Presiden Trump tidak hanya melanggar hukum internasional tapi terus mempermalukan tamu-tamunya,” tweet Erekat di Twitter, dilansir Sindonews. 

Erekat mengunggah video Trump berterima kasih pada Presiden Serbia Aleksandar Vucic karena sepakat memindahkan kedubesnya di Israel ke Yerusalem. Dalam video itu tampak Vucic terlihat bingung saat pengumuman itu dan melihat dokumen di tangannya untuk melihat di mana kesepakatan itu telah dibuat. 

Erekat menambahkan, “Tak perlu malu, tetap sesuai hukum internasional, tidak pindahkan kedubes ke Yerusalem. Itu jelas bahwa kesalahan telah dibuat.”

Dalam tweet lain, dia menulis, “Kita akan melakukan berbagai upaya untuk mencegah pelanggaran hukum internasional dan pemindahan kedubes mana pun ke Yerusalem. Negara Palestina akan merusak hubungan diplomatik dengan negara mana pun yang memindahkan kedubesnya ke Yerusalem.” 

Pada Jumat lalu, Trump mengumumkan Serbia akan memindahkan kedubesnya ke Yerusalem dan Kosovo sepakat membuat hubungan normalisasi dan diplomatik penuh dengan Israel. 

Pada Desember 2017, Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan beberapa bulan kemudian dia memindahkan kedubes AS ke kota itu. 

Pengakuan Amerika Serikat (AS) atas Yerusalem tersebut ditentang oleh berbagai negara serta organisasi di dunia. Tak kurang dari Uni Eropa (UE), Liga Arab, dan Organisasi Kerjasama Negara-Negara Islam (OKI) menolak pengakuan Negeri Paman Sam.***