Terpidana Korupsi Bailout Bank Century Ajukan PK
Terpidana Korupsi Bailout Bank Century Ajukan PK (foto/int)
Setelahnya, pada 2015, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dengan kembali memperberat vonis Budi menjadi 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar. Putusan itu lebih berat dari vonis banding sebelumnya.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim agung yang mengadili kasasi itu-- Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme--sepakat menilai Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi.