Menu

JR Diringkus Polisi Bengkalis Bersama 15 Paket Sabu

Dahari 12 Sep 2020, 14:01
Tersangka JR dan 15 paket sabu
Tersangka JR dan 15 paket sabu

RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak 15 paket sabu siap edar diamankan unit Reskrim Polsek Mandau, kabupaten Bengkalis dengan satu tersangka berinisial JR (28) warga Jalan Teratai, Kelurahan Gajah sakti, kecamatan Mandau.

Tersangka JR (28) ditangkap Jumat 11 September 2020 pukul 14.00 WIB kemarin. Ia (tersangka red,) diduga sebagai pengedar sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Sabtu 12 September 2020 membenarkan dengan penangkapan tersebut.

"Barang bukti dari tersangka JR sebanyak 15 paket sabu, 4 buah plastik klip pembungkus sabu, sendok sabu, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handpone dan barang bukti lainnya,"ungkap Kompol Arvin Hariyadi.

Diutarakan Kompol Arvin, berawal team Opsnal Polsek Mandau melanjutkan penyelidikan atas tangkapan 2 orang tersangka yaitu RR dan SP dalam perkara tindak pidana Narkotika.  

"Setelah mengetahui posisi JR diduga sebagai bandar ada di rumahnya, lalu tim mengejar dan menangkap tersangka JR. Kemudian hasil penggeledahan terhadap Tersangka dan rumahnya ditemukan 15 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kotak rokok yang ada di dalam kantong celana pendek miliknya, serta uang tunai sejumlah Rp 1,5 juta,"ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.