Mengerikan, Seorang Ibu di Jakarta Tega Membunuh Putrinya Dan Mengubur Tubuhnya di Dalam Kotak, Ternyata Ini Penyebabnya...
RIAU24.COM - Polisi telah menangkap seorang wanita Jakarta atas pembunuhan putrinya sendiri, yang menurutnya didorong oleh rasa frustrasi atas pembelajaran online di rumah.
Menurut polisi, pada pagi hari tanggal 26 Agustus, LH yang berusia 26 tahun sedang mengawasi pembelajaran online dari putri kembarnya yang berusia 8 tahun di rumah mereka di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. LH mengatakan kepada pihak berwenang bahwa salah satu anaknya, KS, tidak mengikuti instruksinya.
“Saya tidak punya niat untuk membunuh putri saya. Saya marah. Di pagi hari, sebelum suami saya bangun, saya dan anak-anak sudah bangun untuk belajar online. Yang satu mengikuti [instruksi], yang lain tidak, ”kata LH dalam tahanan polisi kemarin.
zxc1
LH kemudian memukul KS dengan sapu setidaknya lima kali sebelum mendorongnya ke lantai. Putrinya jatuh pingsan setelah pemukulan.
“Ketika putri saya pingsan, saya tidak berpikir untuk membawanya ke rumah sakit. Saya khawatir dokter akan bertanya kepada saya tentang memar di tubuhnya, ”kata LH.
Sayangnya, KS menyerah pada luka-lukanya, yang spesifikasinya belum diungkapkan oleh pihak berwenang.
Suami LH, IS, terbangun dan mengetahui bahwa KS telah meninggal. Dia memutuskan untuk membantu LH menutupi jejaknya karena mereka setuju untuk menguburnya secara rahasia.
Dengan menyembunyikan jenazah KS di dalam kotak, LH dan IS melakukan perjalanan ke pemakaman sekitar 200 kilometer di Cijaku, Banten dengan sepeda motor. Di sana, mereka meminta sekop dari seorang teman, mengatakan kepadanya bahwa mereka ingin menguburkan bangkai hewan.
Pada 12 September, warga Cijaku menjadi curiga terhadap kuburan tak bertanda KS di pemakaman itu. Penduduk memberi tahu pihak berwenang setempat, yang menggali kuburan dan menemukan mayat siswa kelas satu.
Pihak berwenang dilaporkan sedang melakukan otopsi pada tubuh KS, sementara LH dan IS sama-sama ditangkap. Meskipun polisi belum secara resmi mengumumkan dakwaan terhadap mereka, pembunuhan anak di bawah umur dapat dihukum hingga 15 tahun penjara menurut undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman yang berpotensi dinaikkan sepertiga jika pembunuhnya adalah orang tua anak itu sendiri.