Menu

Satnarkoba Polres dan BC Bengkalis Amankan 10 Kg Sabu Dari Tiga Pelaku

Dahari 21 Sep 2020, 17:09
Press release tiga pelaku 10 Kg sabu di Mapolres Bengkalis
Press release tiga pelaku 10 Kg sabu di Mapolres Bengkalis

"Setelah barang tersebut diterimanya, tersangka Rofi akan menyimpan barang tersebut sampai ada perintah selanjutnya dari pelaku F yang berada di Kampar,"ucap Kapolres lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai kurir gendong sabu-sabu, ketiga pelaku akan diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

 

Halaman: 23Lihat Semua