Perbup Covid-19 Pelalawan Disosialisasikan, Denda Ini Bisa Diterima Pelaku Usaha
RIAU24.COM - PELALAWAN- Mulai hari ini, Rabu, 23 September 2020, hingga seminggu mendatang Pemkab Pelalawan mensosialisasikan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.
zxc1
"Hari ini kita mulai sosialisasi secara serentak se Kabupaten Pelalawan. Pekan depan kita terapkan Perbub ini," kata Abu Bakar FE, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan.
Sosialisasi akan dilakukan pihaknya, bersama TNI-POLRI, dengan mengumumkan langsung ke masyarakat melalui pengeras suara.