Perbup Covid-19 Pelalawan Disosialisasikan, Denda Ini Bisa Diterima Pelaku Usaha
Perbub Covid-19 Pelalawan Disosialisasikan, Denda Ini Bisa Diterima Pelaku Usaha (foto/ardi)
zxc2
Untuk sanksi perorangan akan diterapkan secara bertahap. Pertama berupa teguran secara lisan dan tertulis, kemudian kerja sosial. Jika masih melanggar akan diberikan sanksi administratif dan penyitaan kartu identitas.