Perbup Covid-19 Pelalawan Disosialisasikan, Denda Ini Bisa Diterima Pelaku Usaha
"Untuk sanksi administratif perorang ini, berupa denda Rp 100 ribu,"jelas Abu Bakar.
Selanjutnya untuk sanksi badan usaha, juga diberikan secara bertahap. Dimulai teguran lisan atau tertulis. Kemudian denda administrasi, selanjutnya penghentian sementara operasional usaha dan terakhir pencabutan izin usaha.
"Sanksi administrasi badan usaha berupa denda. Pertama Rp 500 ribu, kemudian Rp 1,5 Juta dan ketiga Rp 3 Juta,"jelas Abu Bakar.
"Sanksi administrasi badan usaha berupa denda. Pertama Rp 500 ribu, kemudian Rp 1,5 Juta dan ketiga Rp 3 Juta,"jelas Abu Bakar.