Perbup Covid-19 Pelalawan Disosialisasikan, Denda Ini Bisa Diterima Pelaku Usaha
Perbub Covid-19 Pelalawan Disosialisasikan, Denda Ini Bisa Diterima Pelaku Usaha (foto/ardi)
Abu Bakar menghimbau agar masyarakat dan Pelaku Usaha di Kabupaten Pelalawan untuk mematuhi protokol kesehatan dalam beraktifitas.
"Jika tidak, maka kami tidak akan segan-segan untuk menerapkan aturan yang sudah dituangkan dalam Perbub ini," pungkasnya.
"Jika tidak, maka kami tidak akan segan-segan untuk menerapkan aturan yang sudah dituangkan dalam Perbub ini," pungkasnya.