Menu

Denda Rp 100 Ribu Bagi Tak Pakai Masker Diberlakukan Pekan Depan

Ardi 2 Oct 2020, 15:52
Denda Rp 100 Ribu Bagi Tak Pakai Masker Diberlakukan Pekan Depan (foto/int)
Denda Rp 100 Ribu Bagi Tak Pakai Masker Diberlakukan Pekan Depan (foto/int)

RIAU24.COM -  PELALAWAN- Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pelalawan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai Senin, 5 Oktober 2020 pekan depan. Warga yang terjaring tidak memakai masker saat diluar rumah, bisa dikenakan denda Rp 100 ribu.

zxc1


Penerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan ini, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pelalawan.

"Pekan depan sanksi sanksi mulai kita terapkan. Masa sosialisasi selama 2 pekan,"ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pelalawan, Abu Bakar FE, kepada Riau24.com, Jumat, 2 Oktober 2020.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua