Menu

Akan Disahkan, Jutaan Buruh Malah Siap Mogok 3 Hari Untuk Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Poin Terakhir Menakutkan Bagi Buruh Perempuan

Siswandi 4 Oct 2020, 20:39
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Saat ini, Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, tinggal selangkah lagi bakal disahkan. Namun bukannya menerima, jutaan buruh yang tersebar di berbagai daerah di Tanah Air, malah kompak berencana menggelar aksi mogok nasional. Tak tanggung-tanggung, aksi itu akan dilakukan selama tiga hari (6-8 Oktober). Alasannya tegas, buruh menolak RUU tersebut. 

"KSPI dan buruh Indonesia beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam keterangan resminya, Minggu 4 Oktober 2020.

Dilansir detik, Said kemudan menjelaskan ada tujuh poin yang ditolak buruh dan menjadi alasan untuk dilakukan mogok nasional. 

Di antaranya dalam RUU tersebut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UML) dibuat jadi bersyarat. Dalam hal ini UMK dibuat dengan melihat laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Tak hanya itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ternyata dihapus dalam RUU Cipta Kerja.

Menurut Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Sebab UMK setiap kabupaten/kota berbeda nilainya. Dia juga tidak setuju jika UMK di Indonesia dibilang lebih mahal dari negara ASEAN lainnya. Sebab, jika diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, UMK di Indonesia disebut jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam.

"Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Karena itulah di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara," ucapnya.

Halaman: 12Lihat Semua