Menu

Malaysia Raih Peringkat Kedua di Asia Sebagai Negara Paling Agresif Untuk Penindasan di Dunia Maya

Devi 5 Oct 2020, 14:58
Malaysia Raih Peringkat Kedua di Asia Sebagai Negara Paling Agresif Untuk Penindasan di Dunia Maya
Malaysia Raih Peringkat Kedua di Asia Sebagai Negara Paling Agresif Untuk Penindasan di Dunia Maya

RIAU24.COM -  Penindasan lewat dunia maya melibatkan berbagai postingan atau konten negatif, berbahaya, palsu, atau jahat tentang orang lain dan banyak warga Malaysia sudah tidak asing lagi dengannya - dengan beberapa diantaranya menjadi korban.

Para pengguna Facebook, Instagram, Snapchat, dan Tik Tok - sebut saja, telah menjadi sasaran penindasan di dunia. Menurut Pew Research Center, Malaysia saat ini menduduki peringkat ke-2 di Asia karena paling agresif di media sosial.

Women’s Center for Change (WCC) menyebutkan penindasan sebagian besar terwujud dalam komentar yang menghina.  "Banyak yang melihatnya sebagai" bukan masalah besar "yang memerlukan keterlibatan polisi", menurut psikolog Dr Fauziah Mohd Sa'ad.

Bagaimana kita memperbaiki ini? Nah, menurut Program Director WCC Karen Lai, para korban kasus pelecehan harus melaporkannya ke pihak berwajib. “Penting bagi korban untuk menindaklanjutinya, terlepas dari siapa mereka. Kekerasan dunia maya terjadi secara pribadi, dan korban yang "dilecehkan secara seksual" secara online harus angkat bicara. Jika tidak, pelaku akan berpikir bahwa tindakan mereka dapat diterima."

Berdasarkan status quo saat ini, ada beberapa contoh bagaimana cyber-bullying telah melampaui screentime, dengan konsekuensi serius yang terjadi.

Saat ini ada undang-undang yang diberlakukan bagi mereka yang tertangkap basah melakukan penindasan di dunia maya.

Berdasarkan Bagian 233 (1), membuat komentar atau bentuk komunikasi lain yang cabul, tidak senonoh, palsu, mengancam atau menyinggung untuk mengganggu, menyalahgunakan, mengancam atau melecehkan orang lain merupakan pelanggaran hukum. Jika terbukti bersalah atas pelanggaran semacam itu, seseorang dapat didenda hingga RM50.000 atau dipenjara hingga satu tahun.

Jadi lain kali, Anda melihat seseorang memposting konten berbahaya di internet yang tidak menyenangkan di mata Anda, mengapa tidak melaporkan masalah tersebut ke pihak berwenang.