Menu

Omnibus Law Ternyata Cukur Wewenang Daerah Karena Diambil Pusat, Andi Arief: Kalau Calon Kepala Daerah Tahu, Pasti Ikut Gabung Demo Bersama Buruh ....

Siswandi 8 Oct 2020, 14:58
Andi Arief
Andi Arief

Selain itu,  Omnibus Law UU Ciptaker juga memangkas wewenang pemda dalam urusan pemberian izin lingkungan untuk pengusaha (analisis mengenai dampak lingkungan). 

Pasal 22 UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan

b. mendapat persetujuan dari pemerintah," demikian beleid pasal 20 ayat (3) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup setelah diubah dalam UU Cipta Kerja.

Omnibus Law UU Ciptaker juga menghapus pasal 31 dan 32 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Halaman: 123Lihat Semua