Menu

Omnibus Law Ternyata Cukur Wewenang Daerah Karena Diambil Pusat, Andi Arief: Kalau Calon Kepala Daerah Tahu, Pasti Ikut Gabung Demo Bersama Buruh ....

Siswandi 8 Oct 2020, 14:58
Andi Arief
Andi Arief

Dua pasal itu juga mengatur wewenang pemda menilai dan menetapkan amdal perusahaan.

Sebelumnya, hal itu telah dikritisi politikus Demokrat, Andi Arief.  Menurutnya, seandainya para calon kepala daerah yang ikut dalam ajang Pilkada serentak tahun ini memahami hal itu, maka akan turut berunjuk rasa menolak UU Omnibus Law tersebut.

"Mereka belum tahu kalau dalam Omnibus Law akan ada resentralisasi, berbagai urusan termasuk perijinan diambil pusat. Kalau paslon tahu, pasti ikut demo gabung dg buruh," cuitnya lewat akun Twitter pribadinya.

Sementara itu,  Guru Besar Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, mengatakan Omnibus Law Cipta Kerja jelas mengerdilkan pemerintah daerah. Kewenangan yang dimiliki pemda selama ini jadi berkurang dan diambil alih pemerintah pusat.

"Peran pemda dengan demikian seakan-akan dikerdilkan, dan Jakarta menjadi terlalu kuat. Bahkan pendapatan asli daerah bisa berkurang karena undang-undang inisiatif dari pemerintah," kata  Susi sebagai perwakilan akademisi dalam sebuah diskusi daring yang disiarkan melalui kanal YouTube PuSaKO FHUA,  Rabu (7/10/2020). 

Senada dengannya, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah, juga menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja mengembalikan sistem sentralistik. Kewenangan pemda dikembalikan ke pemerintah pusat seperti sebelum reformasi.

Halaman: 234Lihat Semua