Menu

BEM Nusantara Siap Tempuh Jalur Judicial Review

Satria Utama 11 Oct 2020, 15:43
Hengky
Hengky

RIAU24.COM -  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara siap menempuh jalur uji materi atau judicial review (JR) terkait OMNIBUS LAW yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu. BEM NUSANTARA menilai hal ini lebih tepat dilakukan saat ini.

Koordinator Pusat BEM Nusantara, Hengky Primana, mengatakan, di tengah pandemi seperti ini, kita harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang tidak membolehkan adanya perkumpulan lebih dari 50 orang, dan harus tetap jaga jarak, " ujarnya.

Hengky menyampaikan bahwa ada tiga jalur untuk pembatalan Omnibus Law ini, yaitu Legislatif Review, Judisial Review (JR) dan Perppu. "Dan yang paling memungkinkan dari tiga itu yaitu JR, karena DPR RI dan presiden pun sudah berkeras tidak akan melakukan Legislatif Review ataupun Perppu, dan Hasil JR ini nantinya akan memberikan keputusan Mutlak yang tidak bisa di ganggu gugat." tambahnya lagi. 

Pihaknya tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada beberapa point dari Omnimbus Law yang harus direvisi lagi. "Tidak semua dari ombibus law itu buruk, tapi ada beberapa point yang harus di koreksi," jelas Hengky.

BEM Nusantara juga mengapresiai kawan-kawan yang menempuh jalur lain, tetapi hendaknya tetap mewaspadai tiap unjuk rasa yang dilakukan.

"Saya memastikan aksi yang dilakukan oleh mahasiswa itu murni dan saya mendukung penuh apapun gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa, tetapi kita harus tetap mewaspadai penumpang penumpang gelap yang ikut dalam aksi murni kita dan saya menghimbau tetap jaga protokol kesehatan," tutup Hengky.