Kasus Karhutla, JPU Tuntut PT Adei Pidana Denda Rp 4,4 Milyar
Kasus Karhutla, JPU Tuntut PT Adei Pidana Denda Rp 4,4 Milyar (foto/ardi)
zxc2
Denda kerugian ekonomis disetor ke kas negara. Sementara denda kerugian ekosistem, dipergunakan untuk perbaikan ekosistem akibat kebakaran tersebut.