Menu

Polisi Ringkus Pelaku Narkoba di Jalan M Boya Tembilahan

Ramadana 30 Oct 2020, 16:12
Polisi Ringkus Pelaku Narkoba di Jalan M Boya Tembilahan (foto/rgo)
Polisi Ringkus Pelaku Narkoba di Jalan M Boya Tembilahan (foto/rgo)

RIAU24.COM -  INHIL- Seorang pria berinisial HR (24) diringkus Polsek Tembilahan atas kepemilikan narkoba  jenis shabu, pada Kamis 29 Oktober 2020, sekira pukul 20.30 wib. 

HR di ringkus di Jalan M. Boya Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, Inhil dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0.41 gram.

zxc1

HR dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Diungkapkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di Jalan M Boya yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang diketahui berinisial HR.

"Berdasarkan informasi tersebut kemudian Ps. Kanit Reskrim Bripka Ahmaluddin melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana," kata AKP Warno, Jumat 30 Oktober 2020. 

zxc2

Kemudian Kapolsek bersama anggota reskrim Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap HR.

"Pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh RT dan warga setempat ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor," jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.