Tiga ASN Pelalawan Sudah Dijatuhi Sanksi Sesuai Rekomendasi KASN
Tiga ASN Pelalawan Sudah Dijatuhi Sanksi Sesuai Rekomendasi KASN (foto/ilustrasi)
Sebelumnya pihak Kemendagri merilis 67 Kepala Daerah se Indonesia belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait netralitasi ASN di Pilkada. Salah satunya adalah Kabupaten Pelalawan. Dimana ada 3 ASN di Pelalawan yang direkomendasikan KASN untuk dijatuhi sanksi. 1 Camat dan 2 Kepala Sekolah.
"Satu Camat dan 1 Kepala Sekolah dijatuhi sanksi moral. Sementara 1 Kepala Sekolah lagi, dijatuhi sanksi sedang," pungkas Fakhrurrozi.
"Satu Camat dan 1 Kepala Sekolah dijatuhi sanksi moral. Sementara 1 Kepala Sekolah lagi, dijatuhi sanksi sedang," pungkas Fakhrurrozi.