Menu

Ditangkap Polisi Karena Melanggar Aturan, Gadis Berusia 16 Tahun Ini Ternyata Akan Diperkosa Oleh Ayahnya Di Ampang

Devi 6 Nov 2020, 14:12
Ditangkap Polisi Karena Melanggar Aturan, Gadis Berusia 16 Tahun Ini Ternyata Akan Diperkosa Oleh Ayahnya Di Ampang
Ditangkap Polisi Karena Melanggar Aturan, Gadis Berusia 16 Tahun Ini Ternyata Akan Diperkosa Oleh Ayahnya Di Ampang

RIAU24.COM -  Polisi menemukan bahwa seorang gadis berusia 16 tahun diperkosa oleh ayahnya sendiri setelah mereka menangkapnya melanggar Perintah Kontrol Gerakan Bersyarat (CMCO).

Menurut Kapolres Ampang Jaya Asisten Kompol Mohamad Farouk Eshak, korban kabur dari rumah menuju Terminal Bersepadu Selatan (TBS) pada Minggu (1 November).

Di TBS, polisi menahan korban karena tidak memiliki izin perjalanan CMCO. Namun, setelah menanyai dia, mereka mengetahui bahwa dia ingin kembali ke rumah ibu kandungnya karena dia tidak tahan lagi dengan tindakan ayahnya, lapor Berita Harian.

“Setelah diwawancara, korban mengatakan ingin kembali ke ibunya di Kuala Nerang, Kedah karena sudah tidak tahan dengan tindakan ayah kandungnya. Orang tua korban bercerai pada 2004 setelah korban lahir, ”kata Mohamad Farouk.

Ayah korban kemudian ditangkap pada Senin (2 November) atas tuduhan memperkosa putrinya sendiri secara terus menerus sejak Februari di kediaman mereka di Bukit Antarabangsa, Ampang.

Dalam jumpa pers di Mapolres Ampang Jaya hari ini (6 November), Mohamad Farouk mengatakan bahwa korban pernah mencoba bunuh diri dengan meminum cairan pembersih lantai pada bulan Juni setelah mengalami depresi akibat tindakan ayahnya terhadap dirinya.

“Korban merupakan anak tunggal dan masih bersekolah di Ampang sementara tersangka bekerja sebagai operator kebersihan kantor,” ujarnya.

Investigasi lebih lanjut juga menemukan bahwa pada September 2019, tersangka mendapatkan hak asuh atas korban dan membawanya untuk tinggal bersamanya di Bukit Antarabangsa.

Ia menambahkan, rumah tersebut juga dihuni ibu tiri korban dan empat saudara tiri.

"Tersangka diyakini telah memperkosa remaja tersebut di pagi hari saat anggota keluarga lainnya sedang tidur," katanya.

Selain itu, tersangka memiliki catatan kriminal pemerkosaan saudara iparnya sendiri berdasarkan Bagian 376A KUHP. Tersangka telah ditahan selama tujuh hari yang berakhir hari ini (6 November) menurut Pasal 376B KUHP.