Menu

Bebaskan Miras dan Kumpul Kebo, UEA Longgarkan Syariat Islam

Riko 8 Nov 2020, 18:27
Foto (internet)
Foto (internet)

Terkait aturan minuman beralkohol, pemerintah UEA sebelumnya hanya membolehkan orang-orang di atas 21 tahun untuk membeli dan mengkonsumsinya.

Selain itu, sebelumnya orang-orang di UEA harus mengantongi izin khusus supaya mereka bisa membeli atau membawa minuman keras ke kediaman mereka. Dengan pelonggaran itu, kini penduduk Muslim di UEA juga bisa mengajukan izin untuk membeli miras.

Kemudian, pemerintah UEA melonggarkan aturan tentang pasangan yang belum menikah dan tinggal satu atap, atau kumpul kebo, yang selama ini tergolong sebagai tindak kejahatan. Namun, pemerintah Dubai yang dinilai sedikit permisif tentang larangan itu, dengan pengecualian bagi warga asing yang bermukim di sana, masih menerapkan hukuman bagi para pelaku.

Pemerintah UEA juga mencabut aturan yang mendukung aksi pembunuhan demi kehormatan keluarga (honor killing), yang masih dilakukan oleh suku-suku setempat. Pelaku honor killing yang rata-rata lelaki dan korbannya perempuan mulanya bisa melenggang bebas jika melakukan hal itu. Akan tetapi, kini para pelaku bisa diseret ke pengadilan.

Perubahan syariat Islam di UEA juga membuat para warga asing yang bermukim di sana tidak perlu berurusan dengan pengadilan agama terkait persoalan pernikahan, perceraian dan harta waris.

 

Sambungan berita: Sumber: CNNIndonesia
Halaman: 123Lihat Semua