Terkait Perubahan Syarat Perjalanan Saat Nataru, Anggota Ombudsman Kritik Seperti Ini
RIAU24.COM - Anggota Ombudsman Alvin Lie, angkat suara terkait perubahan persyaratan perjalanan jauh selama hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pasalnya, aturan yang dikeluarkan, kekuatannya dinilai lemah.
Khususnya terkait Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan hingga Gubernur Bali, terkait persyaratan perjalanan di tengah pandemi.
Menurut Alvin, SE yang selama ini digunakan oleh beberapa lembaga dan otoritas untuk mengatur persyaratan perjalanan tidak memiliki kekuatan.
"Surat Edaran ini kan petunjuk teknis untuk mengatur ke dalam, bukan untuk mengatur masyarakat luas," ungkapnya, dilansir rmol, Minggu 20 Desember 2020.
"Nah inilah repotnya pejabat-pejabat gemar mengatur tetapi tidak berani mengeluarkan peraturan menteri atau peraturan gubernur," kata Alvin.
"Jakarta saja yang keluar bahkan bukan SE tapi seruan gubernur. Ini kan kacau negara ini kalau tidak bisa berani mengeluarkan peraturan," tambahnya.
Lebih lanjut, Alvin juga menggarisbawahi perubahan persyaratan oleh pemerintah, di mana hanya fokus pada penggantian rapid test antibodi menjadi antigen.
"Jika memang tujuannya itu adalah menghambat pergerakan manusia, kenapa yang diatur hanya untuk tes Covid-nya? Kenapa tidak slot jadwal penerbangan yang dikurangi?" ujarnya mempertanyakan.
Menurutnya, penghentian sementara moda transportasi umum selama Nataru lebih jelas akan berdampak, alih-alih perubahan aturan persyaratan tes yang mendadak.
"Toh bagi orang yang sudah punya kepentingan bepergian akan pergi. Tidak mengurangi jumlah orang bepergian, hanya merepotkan masyarakat saja," pungkasnya. ***