KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jabar Terkait Bantuan Provinsi
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa empat anggota DPRD Jawa Barat yaitu Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmad, Senin (21/12/2020).
"(Diperiksa) terkait dugaan aliran uang yang turut dinikmati oleh beberapa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat melalui pemberian Tersangka ARM ," kata Ali, Selasa pagi.
Dalam kasus ini, Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.
Baca juga: Sebelum Dilantik Jadi Presiden Indonesia, Prabowo Temui Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr
Uang tersebut diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu. Atas perbuatannya itu, Rozaq disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.