Menu

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cabut Perkara SP3 Mesum Chat Rizieq Shihab-Firza Husein

Devi 29 Dec 2020, 14:25
Foto : Suara Jakarta
Foto : Suara Jakarta

RIAU24.COM -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan mencabut Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus obrolan mesum yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein. Proses investigasi kasus ini akan terus berlanjut.

Kuasa hukum Pemohon, Aby Febriyanto Dunggio mengatakan, gugatan praperadilan dilakukan pada 15 Desember. Gugatan praperadilan terdaftar dengan nomor 151 / Pid.Prap / 2020 / PN.Jkt.Sel.

"Betul, pengadilan telah memutuskan untuk melanjutkan kasus obrolan mesum itu. Jadi, kasus ini dibuka kembali," kata Febriyanto kepada VOI, Selasa, 29 Desember.

Pemohon praperadilan ini bernama Jefri Azhar. Dia adalah reporter kasus obrolan mesum di Polda Metro Jaya pada 2017.

Dengan keputusan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus tersebut. Jadi, dalam waktu dekat penyidik ​​diharapkan bisa memeriksa saksi.

“Kami sudah berkoordinasi langsung untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus obrolan mesum dengan Firza Husein.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan / atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan / atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal. 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun setahun kemudian, penyelidikan kasus ini dihentikan. Pasalnya, penyidik ​​tidak menemukan pelaku penyebaran konten pornografi tersebut.