Menu

Parah, Baru Bebas dari Penjara, Kakek Residivis Kasus Pencabulan Ini Ketahuan Garap 3 Putrinya Sendiri

Siswandi 8 Jan 2021, 01:11
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Apa yang dilakukan seorang pria berinisial AK alias OP (60) memang jarang-jarang terjadi. Pasalnya, kakek ini baru saja dibebaskan dari penjara karena kasus pencabulan. Namun ia kembali harus berhadapan dengan hukum, setelah ulahnya sendiri yang tega menggarap tiga orang putri kandungnya sendiri. Parah!

Buntutnya, warga Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini pun langsung kembali diamankan pihak Kepolisian. 

Seperti dituturkan Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary, AK diringkus di salah satu rumah warga yang diduga dijadikan tempat persembunyiannya. Rumah itu berada di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai. 

Menurutnya, saat akan diringkus, AK sempat melawan petugas dengan menggunakan badik. Senjata tajam itu diselipkan di pinggangnya. Namun demikian, petugas tak gentar. Walhasil, AK pun kembali bertekuk lutut. 

Saat diperiksa petugas, AK pun mengakui aksinya tak bermoralnya itu kepada polisi.

"Pelaku berhasil kami tangkap pada beberapa hari yang lalu. Pelaku mengakui bahwa tiga orang korban yang ia cabuli adalah anak kandungnya. Dari catatan kepolisian, bahwa pelaku baru saja keluar dari penjara, terkait kasus pencabulan. Yang saat itu korban merupakan anak kandungnya dari istri yang kedua," terang Pino, Kamis (7/1/2020) sore kemarin.

Halaman: 12Lihat Semua