Pengamat Sebut Wajar SBY Khawatirkan Utang Indonesia, Sebab Ini yang Terjadi Sejak Jokowi Memimpin
"Bila dikalikan dengan yield hari ini (6%), dari kelebihan penarikan utang tersebut terdapat bunga minimal Rp 14 triliun. Rp 14 triliun ini adalah bunga yang mubazir. Jelas negara sangat dirugikan karena tetap harus membayar bunga yang sangat besar atas dana yang tidak terpakai," lanjut Gede.
"Saya bukan ahli hukum, tapi seharusnya KPK atau BPK dapat masuk untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum. Karena jelas ada pihak yang diuntungkan pada saat negara dirugikan," ujarnya lagi. ***