Apakah Mandi Telanjang Diperbolehkan, Ini Jawabannya...
Berdasarkan hadits ini, para ulama mengatakan ketika Nabi menceritakan kisah Nabi Ayyub, dia tidak memberikan komentar apapun dari sudut mandi telanjang.
Di sana para ulama di Sekolah Syafie mengatakan bahwa hukum mandi dalam keadaan telanjang dalam keadaan menyendiri adalah makruh. Hal ini dikarenakan seorang muslim harus menjaga harga dirinya dan harus ada rasa malu pada dirinya.
Nabi (damai dan berkah dari Allaah besertanya) bersabda: Malu adalah bagian dari Iman. [HR Bukhari 24]
Imam Ibnu Hajar bersabda: Hukum bagi siapa saja yang mandi tanpa urat (telanjang) jika berada di tempat yang tersembunyi dan tidak dilihat oleh orang yang diharamkan untuk melihat aurat orang tersebut, maka halal baginya untuk melakukannya. Tetapi afdhal harus menutupi auratnya karena dia malu atau malu kepada Allah Subhanahu Wataala. Jika dia mandi dan dapat dilihat oleh seseorang maka haram bagi orang tersebut untuk melihat auratnya dan wajib baginya untuk menutup aurat dari orang yang di ijmak tersebut sebagaimana diriwayatkan. (Mirqaat al-Mafatih Syarah li Misykaat al-Masabiih 368/2)
Ustaz teringat bagaimana orang-orang biasa memesan bahwa ketika mandi harus memakai kain basah. Hal ini dikarenakan jika kita melihat kondisi rumah jompo yang terbuat dari kayu yang memungkinkan orang lain untuk memata-matai seseorang yang sedang mandi. Oleh karena itu, perlu memakai kain basah saat mandi agar tubuh terhindar dari pandangan orang lain.
Ada juga tata krama ketika seseorang yang ingin menanggalkan pakaian khitannya mengatakan Dalam Nama Allah, tidak ada yang berhak disembah kecuali dia, karena dapat menutupi seseorang dari serangan mata-mata jin.