Menu

Kakek 66 Tahun di Inhil Ditangkap Polisi Karena Hal Ini

Ramadana 24 Jan 2021, 21:34
Kakek 66 Tahun di Inhil Ditangkap Polisi Karena Hal Ini (foto/rgo)
Kakek 66 Tahun di Inhil Ditangkap Polisi Karena Hal Ini (foto/rgo)

RIAU24.COM - INHIL- Polsek Keritang, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu pada Sabtu 23 Januari 2021 sekitar pukul 12.15 Wib lalu. 

Pelaku inisial KU (66) diamankan dirumahnya, yang berada di Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil

Kronologis penangkapan pelaku, diungkapkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, bahwa Plh Kapolsek Keritang Ipda Delni Atma Saputra mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu di Home Base D, Lorong Seratus RW 005 Desa Kotabaru Seberida.

"Peredaran shabu itu diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang diketahui inisial KU. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penyelidikan dan diketahui terlapor (pelaku_) sedang berada di dalam rumahnya," kata AKP Warno Akman.

Saat dilakukan penggerebekan terhadap terlapor didalam kamar, saat itu Ia sedang menimbang barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan menggunakan timbangan digital.

 

Halaman: 12Lihat Semua