Nyambi Jual Togel, Karyawan Honor di Tembilahan Ditangkap Polisi
RIAU24.COM - INHIL- Polres Indragiri Hilir mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel, kali ini Polsek Tembilahan menangkap pelaku inisial FA (43) di Jalan Sungai beringin Kelurahan Sungai beringin, pada Minggu 24 Januari 2021 sore.
FA merupakan karyawan honorer, dikenai pasal 303 KUHP. Ia tidak berkutik saat anggota kepolisian dari Polsek Tembilahan mengamankannya beserta barang bukti lembar kertas bertuliskan nomor togel.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui kasubbag Humas AKP Warno mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sebagai penjual nomor togel atau siejie melalui pesan SMS maupun manual dengan menggunakan tulisan nomor pada kertas yang dibawa oleh pembeli.
"Berkat informasi dari masyarakat sekitar jalan Sungai Beringin tentang kasus perjudian togel ini, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di kelurahan Sungai Beringin," ujarnya.
Saat Ps. Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Bripka Ahmaluddin bersama anggota menggeledah pelaku dengan disaksikan RT dan warga sekitar ditemukan 3 lembar kertas yang bertuliskan nomor togel.
"Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Warno.