Menu

Memiliki KTA Lembaga Anti Narkotika, Warga Air Putih Dan Damon Diringkus Polisi

Dahari 11 Feb 2021, 00:17
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika, jenis Shabu dengan berat kotor 1,19 gram terhadap dua orang tersangka.

Penangkapan tersebut Senin 8 Februari 2021 pukul 18.00 wib dan pukul 20.00 wib lalu didua tempat kejadian perkara diantaranya, di sebuah rumah Jalan Wonosari Barat dan warga gang Hj. Zainah Desa air putih, Kecamatan Bengkalis.

Sangat disayangkan, dari dua orang pelaku ini satu diantaranya merupakan penggiat di Lembaga Anti Narkotika (LAN) Bengkalis.  Mereka adalah HK (17) seorang pelajar di Jalan Senayan, Kelurahan Damon dan HM (35) warga Gang Hj Zainah, Air Putih Bengkalis.

"Barang bukti dari tersangka HK ditemukan sebanyak dua paket sabu. Kemudian barang bukti dari tersangka HM ditemukan satu paket sabu, gunting pres, sendok sabu serta tanda pengenal diri beranggotakan Lembaga Anti Narkotika (LAN),"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal, Kamis 11 Februari 2021.

Diutarakan Kasat, sebelumnya tim Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di daerah Wonosari Barat, Bengkalis diduga sering menjadi tempat transaksi Narkotika.

Kemudian, mendapat informasi tersebut atas perintahnya, tim opsnal Satnarkoba melakukan lidik. Tepat pukul 18.00 Wib tim melihat ada seorang pria yang di curigai sedang masuk kedalam sebuah rumah.

"Saat pelaku masuk dalam rumah, kemudian tim langsung mengamankan tersangka HK. Ketika dilakukan penggeledahan didapati dua bungkus sabu-sabu tersimpan dikantong celana sebelah kiri HK. Terhadap tersangka HK, tim menanyakan dari mana asal diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, HK mengatakan barang diduga Narkotika jenis sabu itu dibeli seharga Rp. 300.000,-dari tersangka HM,"ungkap Kasat.

Setelah mendapat keterangan tersebut, pukul 20.00 Wib tim bergerak dan langsung mengamankan tersangka HM yang sedang berada di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan. 

"Saat didalam rumah HM tim Satnarkoba menemukan BB satu paket sabu-sabu, dan barang bukti lainnya,"ungkapnya.

Dari tersangka HM mengakui bahwa asal Narkotika jenis sabu tersebut, HM mengatakan bahwa barang diduga sabu tersebut didapat dari Kuteng (DPO) yang berdomisili di Jalan pramuka yang tidak lain dari pada tetangga HM.

"Hasil dari introgasi, peran tersangka adalah sebagai pengedar/bandar. Tersangka juga mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Sedangkan, HK mengakui sudah sering mengambil sabu dari HM,"pungkasnya.