Menu

Disemprot Anji Soal Royalti Hak Cipta, Julian Jacob Tak Tinggal Diam

Amerita 7 Apr 2021, 09:30
google
google
zxc2
"Tidak benar jika TOKO KECIL, WARUNG, KULI BANGUNAN YANG LAGI KERJA atau SIAPAPUN harus membayar royalti. Bukan begitu maksud dari PP 56 tahun 2021," ujar Anji.

"Jika Musisi seperti @julianjacs dan beberapa lainnya yang ada di kolom komentarnya atau yang me-repost posting-annya beranggapan seperti ini, pantas saja banyak orang awam protes. Apakah orang dengerin spotify diminta royalti? Apakah Pengamen di jalanan harus bayar royalti? Apakah Musisi wedding atau Musisi reguler harus bayar royalti? ENGGAK. Khusus nomor 3, jika diberlakukan ketat, yang bayar royalti BUKAN MUSISINYA, tetapi penyelenggaranya. Garis bawahi dan pahami kalimat “Bersifat komersial” di slide kedua. BERMUSIK BUKAN MELULU TENTANG UANG. Itu benar. Tetapi ketika hak Komposer tidak dihargai, sebagaimana terjadi di Indonesia sejak dulu, Musisi pantas memperjuangkannya. Bahaya jika anggapan yang beredar di Masyarakat menjadi salah seperti slide ketiga," imbuh Anji.

Unggahan Anji langsung dibalas oleh Julian Jacob, ia menjelaskan lebih detail maksud argumentasinya yang mengizinkan para kuli bangunan dan siapapun mendengar lagunya tanpa mesti bayar loyalti.

"Dari postingan saya, coba di double cek karna ada beberapa slide dan disitu ada pernyataan saya setuju dan gak setuju kok mas manji. Dan saya hanya menghighlight jika mereka yang ingin mendengarkan lagu saya terutama mereka yang mempunyai toko kecil warung dan bahkan kuli bangunan yang sedang kerja pun bebas tanpa royalti. itu hak saya dan cara saya untuk memberikan mereka kebebasan bisa mendengarkan karya saya dimana saja tanpa batas. Mohon maaf jika kata - kata saya ada yang salah dan menyinggung banyak pihak. Sukses terus mas manji," balas Julian.

 

Halaman: 12Lihat Semua