Menu

Orangtua di New York Ini Ingin Menikahi Anak Sendiri, Meminta Persetujuan Pengadilan Untuk Membatalkan Aturan Tentang Inses

Devi 15 Apr 2021, 09:36
Foto : Okezone
Foto : Okezone

RIAU24.COM -  Orang tua di New York berharap untuk membatalkan undang-undang yang mengizinkan orang tua menikahi anak mereka yang sudah dewasa.

Menurut New York Post, dokumen hukum telah diajukan di Pengadilan Federal Manhattan awal bulan ini karena orang tua merujuk pada hak hukum ini sebagai masalah "otonomi individu".

Orang tua juga telah meminta untuk tetap anonim karena mereka menyadari permintaan mereka adalah "tindakan yang dilihat oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindakan menjijikkan secara moral, sosial, dan biologis."

zxc1


"Melalui ikatan pernikahan yang langgeng, dua orang, apa pun hubungan yang mungkin mereka miliki satu sama lain, dapat menemukan tingkat ekspresi, keintiman, dan spiritualitas yang lebih tinggi," bantah orang tua di pengadilan federal Manhattan.

“Pasangan yang dilamar adalah orang dewasa dan merupakan orang tua kandung dan anak. Pasangan yang dilamar tidak dapat berkembang biak bersama, ”tulis pengajuan tersebut.

zxc2


Seperti dilansir New York Post, di bawah Hukum New York, inses adalah kejahatan tingkat tiga yang dapat dihukum hingga empat tahun di balik jeruji besi.

Pernikahan incest dianggap batal, dengan pasangan menghadapi denda dan hingga enam bulan penjara.

Orang tua sedang mencari persetujuan di pengadilan New York City dan meminta hakim untuk menyatakan undang-undang tentang inses sebagai tidak konstitusional dan tidak dapat diterapkan dalam kasus mereka. Gugatan yang diajukan oleh orang tua disebut sebagai “PAACNP” yang merupakan singkatan dari pasangan “Parent and Adult Child Non-Procreational”.