Si Penghina Islam Jozeph Paul Zeng Dijerat Sama Dengan Kasus Ahok
RIAU24.COM - Status pelaku pelecehan Islam, Jozeph Paul Zhang kini telah berubah.
Pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu resmi menjadi buronan polisi dikutip dari kumparan.com, Rabu, 21 April 2021.
Baca juga: 11 Hari Pengejaran, Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Pembunuh Wanita Penjual Goreng Padang Pariaman
Pria itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Jozeph dijerat dengan UU ITE dan pasal penistaan agama.
Sama yang dulu pernah menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Dikenakan undang undang ITE khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Setelah ini Jozeph resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan begitu pihak Interpol dapat mengeluarkan red notice untuk pria tersebut.