Menu

Intruksi Bupati Pelalawan, Seluruh Mobil Dinas Pemda Wajib Dikumpulkan

Ardi 30 Apr 2021, 14:47
Intruksi Bupati Pelalawan, Seluruh Mobil Dinas Pemda Wajib Dikumpulkan (foto/Ardi)
Intruksi Bupati Pelalawan, Seluruh Mobil Dinas Pemda Wajib Dikumpulkan (foto/Ardi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Seluruh kenderaan Dinas (Mobnas) roda 4 dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan tanpa terkecuali wajib dikumpulkan, pada Senin, 3 Mei 2021 pekan depan. Mobnas tersebut dikumpulkan, dilapangan kantor Bupati Pelalawan.

Instruksi tersebut di sampaikan oleh Bupati Pelalawan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Pelalawan, melalui surat. Surat bertanggal 28 April 2021 tersebut meminta seluruh kenderaan dinas roda 4, baik kenderaan jabatan maupun operasional untuk dikumpulkan di lapangan kantor Bupati Pelalawan.

"Seluruhnya, mobil dinas wajib dikumpulkan dihalaman kantor Bupati,"tegas Wakil Bupati Pelalawan Nasarudin, SH., MH.

Dikatakan Wabub Nasar, Bupati Pelalawan selaku pemilik barang daerah akan melakukan pengumpulan atau apel kenderaan roda 4. "Ini dalam rangka pengendalian pemanfaatan barang milik daerah,"sebut Ketua KNPI Provinsi Riau ini.

Kunci dan STNK seluruh mobil dinas Pemkab Pelalawan ini, nantinya diserahkan ke sekretariat pelaksana yang ada dilokasi. "Kita akan tertibkan penggunaan mobil dinas ini,"jelasnya.

Nasar juga mengingatkan, seluruh OPD dan pemegang mobil dinas milik Pemkab Pelalawan untuk bekerjasama. Jika tidak diindahkan, berkemungkinan akan dilakukan penarikan secara paksa.

Halaman: 12Lihat Semua