Hong Kong Sahkan RUU yang Pangkas Hak Pemilu Rakyat
AP
RIAU24.COM - Badan legislatif Hong Kong mengesahkan RUU yang mengubah undang-undang pemilu yang secara drastis akan mengurangi kemampuan publik untuk memilih, Kamis (27/5).
Baca juga: Pesawat Jet Kepala Militer Libya Jatuh, Inilah yang Berhasil Dievakuasi oleh Pihak Berwenang
zxc1
Jumlah kursi di badan legislatif Hong Kong akan ditambah menjadi 90, dengan 40 di antaranya dipilih oleh komite pemilihan yang sebagian besar pro-Beijing. Jumlah legislator yang dipilih langsung oleh pemilih Hong Kong akan dikurangi menjadi 20, dari sebelumnya 35.