PPKM Level 4 Diterapkan di Kota Pekanbaru, Berlaku 28 Juli Sampai 8 Agustus 2021
PPKM Level 4 Diterapkan di Kota Pekanbaru, Berlaku 28 Juli Sampai 8 Agustus 2021 (foto/int)
3. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional maksimal pukul 20.00 malam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan tutup kecuali akses ke apotek, toko obat atau toko yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran, Penyuluhan Kesehatan TB–HIV Digelar di Blok Hunian Rutan Kelas I Pekanbaru
5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB malam.