Berantai, Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus 6 Orang Merupakan Warga Bantan dan Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Sebanyak 6 orang pelaku tindak pidana narkoba merupakan warga kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis. Para tersangka ini diringkus secara terpisah diantaranya hari Kamis dan Jumat (2-3 September 2021) ini.
Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 0,16 gram sabu. Adapun tempat kejadian perkara, Jalan Sudirman Kelurahan Damon, Bengkalis. Jalan Teluk Ondan 1 Desa Teluk Papal Kecamatan Bantan, dan Jalan Pahlawan Desa Bantan Tengah.
Para tersangka HH alias Heri (23) WO alias Awi (41), HO alias Hery (39), FL alias Pijal (28), ALA alias Amin (18) dan JI alias Madi (26).
"Barang bukti yang diamankan berupa 0,16 gram sabu, 10 pack plastik kecil, dua plaatik pack sedang, dua gunting press, satu unit sepeda motor, 7 unit handpone dan uang tunai Rp1,8 juta,"ungkap Kapolrea Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatnarkoba Iptu Toni Armando.
Awal dari pengungkapan sebelumnya Kamis 02 September 2021, RN kepada petugas menerangkan mendapat sabu dari HH. Dan berdasarkan informasi tersebut dilakukan pengejaran dan dihari yang sama pukul 23.00 wib, HH berhasil ditangkap.
"Saat itu, tersangka HH diamankan di sebuah kios di Jalan Sudirman Parit Bangkong Bengkalis. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket Narkotika sabu disembunyikan dibawah meja,"ungkapnya lagi.
Lanjutnya, saat di TKP Tim juga ikut mengamankan 2 orang laki laki bernama ALA dan JI yang ikut bersama menggunakan Narkotika sabu di tempat tersebut. Dan terhadap HH dilakukan interogasi dan menerangkan mendapat sabu dari tersangka WO.
"Keesokan Jumat 03 September 2021 pukul 08.00 wib kembali dilakukan pengejaran terhadap WO yang berhasil diamankan dirumahnya di teluk Ondan Bantan, ladanya disita 2 unit Hp. Saat dilakukan interogasi tersangka menerangkan mendapat sabu dari HO, terhadap HO dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap dirumahnya Jalan Pahlawan Bantan tengah,"ungkap Kasat lagi.
Kepada petugas, HO menerangkan mendapat sabu dari FL alias pijal, tersangka Pijal ditangkap dirumahnya Jalan Pahlawan Nantan tengah, padanya disita satu unit HP.
Tersangka FL menerangkan mendapat sabu dari seseorang di Pekanbaru inisial "N" dan sudah habis diedarkan di Bengkalis. Terhadap para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dalam kasus ini, peras tersangka HH dan HO adalah pengedar. Sedangkan FL adalah bandar dan tersangka sudah 4 kali membawa sabu dari pekanbaru,"pungkasnya.