Jual Bantuan Covid-19, Kadiskes Meranti Ditangkap
Kadiskes Kep. Meranti dr Misri digiring ke Polda Riau diduga melakukan korupsi bantuan covid19.
Pihaknya terus mendalami lebih jauh atas kasus ini. Termasuk juga menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat. Sedangkan untuk ancaman pidana, kapolda menyebut pihaknya menerapkan Pasal 3, 9 dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Soal pasal yang diterapkan nanti penyidik akan menyampaikan lebih lanjut. Diantaranya Pasal 3,9 dan 10. Dengan ancaman 5-10 tahun penjara,” tutupnya.
Baca juga: Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Sasar 9 Pelanggaran Lalu Lintas