Menu

Dinyatakan Tak Lolos TWK, 57 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon dan Uang Pensiun

Rizka 21 Sep 2021, 14:45
google
google

RIAU24.COM -  Imbas tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tidak memberikan pesangon dan uang pensiun kepada 57 pegawai yang akan dipecat per 30 September 2021.

KPK beralasan bahwa ada pengganti pesangon dan uang pensiun yang akan diberikan pada para pegawai itu, yakni Tunjangan Hari Tua.

"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dikutip dari kumparanNEWS, Selasa (21/9).

"THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas)," sambungnya.

Menurut Ali, pegawai juga menerima manfaat yang muncul sebagai benefit dari program THT.

Pelaksanaan THT yang dimaksud diatur secara rinci melalui Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

Halaman: 12Lihat Semua