Dinyatakan Tak Lolos TWK, 57 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon dan Uang Pensiun
Adapun besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai. Ali berujar iuran dimaksud dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.
"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," imbuh Ali.
Pemecatan 57 pegawai KPK tanpa memperoleh pesangon dan uang pensiun diungkapkan kali pertama oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono.
Menurutnya, para pegawai hanya akan mendapat tunjangan hari tua dan pencairan BPJS yang notabene berasal dari potongan gaji mereka.
"57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," tulis Giri.
Ia lantas membandingkan nasibnya dan puluhan pegawai KPK lain yang akan didepak per akhir September mendatang dengan buruh pabrik. Menurut Giri, buruh pabrik yang dipecat dari pekerjaannya memliki nasib yang lebih beruntung dari 57 pegawai yang diberhentikan oleh KPK.