Kejari Bengkalis Menangkan Sidang Perdata Sengketa Lahan, Presiden RI Sebagai Tergugat II
"Nanti kita tunggu batas waktu banding nya habis apakah ada banding atau tidak dari penggugat, kalau memang tidak ada nanti kami laporkan ke RI I ( Presiden ) melalui pak Kajati dan pak Kajagung. bahwa perkara di Bengkalis sudah selesai,"ujarnya lagi.
Sementara, Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Sahputra, SH menerangkan bahwa perkara tersebut mulainya dari tahun 2020 silam. Namun dengan berjalannya waktu sidang ditahun 2021.
"Kami juga sudah menjalankan sidang ditempat, pertama kali sidang di PN Bengkalis, dan kedua sidang di tempat dimana lokasi Chevron perbatasan antara Bathin Solapan dan Mandau,"ujar Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Sahputra.
"Saat itu, sidang ditempat bersama Hakim dan temen temen penggugat dan tergugat, perkara ini sudah berjalan lama, akhirnya hari Senin kemaren sudah ada putusan dari hakim, kami juga sudah membuat kesimpulan untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima. Dan pada senin kemaren hakim mengabulkan itu, dibunyikan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya,"ujar Agis seraya mengatakan bahwa sebagai penggugat adalah Buyung Nahar.