Menu

Edarkan Sabu, Dua Warga Bengkalis Digulung Satnarkoba, Satu Merupakan Resedivis

Dahari 15 Jan 2022, 10:49
Dua tersangka dan barang bukti
Dua tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 2,19 gram digulung Satres Narkoba Polres Bengkalis.

Kedua tersangka diantaranya, HI alias Dani (34) warga Jalan Sialang Dayung Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis dan ZN alias Zul (35) warga jalan Binjai Desa Pematang Duku, Bengkalis, mereka ditangkap Rabu 12 Januari 2022 kemarin.

"Barang bukti dari HI alias Dani berupa satu paket sabu, dua unit handpone, gunting dan satu sepeda motor, sedangkan dari tersangka ZN alias Zul ditemukan dua paket sabu, gunting, buku catatan penjualan sabu, gunting press, pinset press dan plastik bening serta uang tunai Rp500 ribu,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Sabtu 15 Januari 2022.

Diutarakan Toni, penangkapan kedua pelaku ini berawal tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di Desa sungai batang.

Kemudian, mendapat informasi tersebut  dilakukan lidik, pukul 18.30 Wib tim Opsnal berhasil mengamankan satu tersangka berinisial HI dengan barang bukti satu paket sabu yang sempat dibuang.

Saat dilakukan interogasi terhadapnya, Dani mengatakan sabu tersebut didapat dari Zul yang berdomisili di Desa Pematang Duku. Pada pukul 20.00 Wib tersangka Zul berhasil diringkus, dimana ianya sempat membuang barang bukti sabu tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua