Gelapkan Mobil Dengan Cara Digadai, Kakek Paruh Baya Diringkus Reskrim Polsek Mandau
Tersangka IP
"Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kepada pihak Polsek Mandau karena mengalami kerugian sekitar Rp 215 Juta.
Setelah mendapat laporan, kemudian Sat reskrim Polsek Mandau melakukan introgasi kepada IP diduga pelaku penggelapan yang sudah diamankan korban bersama saksi.
Saat diintrogasi tersangka IP, mengakui telah melakukan penggelapan dan mobil merek Toyota Avanza BM 1339 ED tersebut bahwa telah digadaikan kepada tukang kerja di Lubuk Linggau Bengkulu dengan Nominal keseluruhan Rp. 22.000.000 juta.
Baca juga: 200 Peserta Ikut Menjaga Warisan Budaya, Pemkab Bengkalis Buka Festival Layang Wau Laksamana
"Atas laporan Korban dan keterangan tersangka IP tersebut piket Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan proses sidik terhadap perkara tersebut,"pungkasnya.