Ketika Masyarakat Punya Hak Tuntut Jokowi 3 Periode
"Secara konstitusional tentu ada salurannya. Ada lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti itu," sebutnya.
"Jadi seberapa besar harapan rakyat yang tadi saya katakan solus populi suprema lex esto itu mendapatkan perhatian dari sistem konstitusi melalui MPR misalnya itu adalah bagian dari proses demokrasi itu," sebutnya.
Baca juga: Menko Pratikno Puji Gibran, Soal Apa?