Ketika Masyarakat Punya Hak Tuntut Jokowi 3 Periode
RIAU24.COM - Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Barita Simanjuntak menanggapi suara yang mendukung Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali menjadi presiden RI alias tiga periode.
Menurutnya, suara yang terdengar itu sah dan diperbolehkan dikutip dari rmol.id, Senin, 14 Februari 2022.
"Itulah yang dalam ketatanegaraan sering disebut solus populi suprema lex esto. Suara rakyat adalah hukum tertinggi. Jadi kalau ini dirasakan oleh masyarakat, oleh rakyat itu hal yang menimbulkan konsekuensi positif pada pilihan-pilihan itu," ujarnya.
Katanya, kemungkinan untuk Jokowi lanjut tiga periode masih terbuka lebar.
Alasannya karena harapan bagi masyarakat untuk menggugat hukum yang berlaku di konstitusi masih dapat dilakukan.
Jika itu terjadi, peristiwa itu semua dikatakannya adalah bagian dari demokrasi.
"Secara konstitusional tentu ada salurannya. Ada lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti itu," sebutnya.
"Jadi seberapa besar harapan rakyat yang tadi saya katakan solus populi suprema lex esto itu mendapatkan perhatian dari sistem konstitusi melalui MPR misalnya itu adalah bagian dari proses demokrasi itu," sebutnya.